1.2 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)

Selasa, 13 Maret 2012

Pengertian Bank Sentral

Bank sentral/Sirkulasi adalah bank yang mempunyai hak oktroi untuk menciptakan alat pembayaran dan atau memberikan kredit kepada bank-bank berdasarkan UU yang berlaku.

Fungsi dan Peran Bank Sentral dalam Perbankan Indinesia
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pada Bab II, Azas. Fungsi dan Tujuan Perbankan adalah sebagai berikut :
- Perbankan Indonesia dalam melakukan usaha berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian . (pasal 2)
- Fungsi utama Bank Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
- Tujuan utama adalah : “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” (pasal 4)

0 komentar: