A. Warga
Negara dan Negara
Negara dan Warga Negara
dalam system Kenegaraan di indonesia
Kedudukan Negara Kesatuan republic Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara – Negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan NKRI tidka dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global).NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan. Kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang di anutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM).
Kedudukan Negara Kesatuan republic Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara – Negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan NKRI tidka dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global).NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan. Kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang di anutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM).
1. Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
2. Sifat
dan Ciri Hukum
Sifat
Hukum :
· Mengatur,
karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat;
· Memaksa,
karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar
hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum :
· Adanya
perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa
perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya.
· Adanya
keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
3. Sumber
– Sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat
memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
· Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang
ditinjau dari berbagai perspektif.
· Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin
4. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
5. Tugas
Utama Negara
· Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan
negara.
· Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam Negara
6. Sifat
– Sifat Negara, Bentuk Negara, Unsur Negara
Sifat
– Sifat Negara
Menurut Miriam
Budiardjo (Oetari Budiyanto, 2012), pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat
seperti :
· Sifat
Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar
peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Sebagai contoh setiap
warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan
denda.
· Sifat
Monopoli yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Sebagai contoh aliran
kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
· Mencakup
Semua yakni semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa
terkecuali. Sebagai contoh keharusan membayar pajak.
Bentuk Negara
a.
Negara konfederasi
Negara
konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang
berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan
kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
b.
Negara Kesatuan
Negara
ini disebut juga negara unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara
kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, sifatnya
tunggal. Artinya, hanya ada satu negara, tidak seperti negara federal dimana
ada negara di dalam negara. Dengan demikian, di dalam negara kesatuan hanya ada
satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau
wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan.
Unsur Negara
Berdasarkan
Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada
5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
· Penghuni
(penduduk/rakyat).
· Wilayah.
· Kekuasaan
tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
· Kesanggupan
untuk berhubungan dengan negara lain
· Pengakuan
dari negara lain.
Keempat unsur
pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus
terpenuhi agar terbentuk negara, sedangkan unsur
yang kelima disebut unsur deklaratif yakni unsur yang
sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak.
7. Pengertian
Warga Negara
Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti
peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah
warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia
asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
Indonesia.
8. 2
Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria
Menjadi Warga Negara
· Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang
ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
· Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia.
9. Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
B. Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat
Pelapisan sosial atau
stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan
para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Kesamaan derajat adalah
sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal
balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
1. Pengertian
Pelapisan Sosial
pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam
masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah.
2. Menjelaskan
Terjadinya Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya
strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial
adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas
tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia
yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal
tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas
tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa
dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal.
Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo
Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada
sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu
yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan,
atau kekuasaan.
3. Pengertian
Kesamaan Derajat
Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota
masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi.
4. Menuliskan
Pasal UUD 45 Tentang Persamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak
dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia
adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan
adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap
bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada
dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras,
agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir
sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD
1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Pasal - Pasal UUD’45 Tentang
Persamaan Hak
Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat
dalam :
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 :
a. Alinea
I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab
itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b. Alinea
IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi
manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang
politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang
ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang
sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang
hankam (pasal 27 (3) dan 30).
3) Berdasarkan
amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai
dengan 28 J.
C. Masyarakat
Pedesaan dan Perkotaan
Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya
adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut
terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai
masyarakat pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan
masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan
dalam memecahkan suata permasalahan.
1. Pengertian
Masyarakat
Masyarakat adalah
sekelompok manusia yang hidup bersama, saling berhubungan dan mempengaruhi,
saling terikat satu sama lain sehingga melahirkan kebudayaan yang sama.
2. Syarat
– Syarat Masyarakat
· Sejumlah
manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama
· Merupakan
satu kesatuan
· Merupakan
suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkankebudayaan
dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan
kelompoknya
3. Pengertian
Masyarakat Perkotaan
Masyarakat
perkotaan sering disebut juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih
ditekankan pada sifat-sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang
berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada
masyarakat kota, yaitu :
·
Kehidupan keagamaan berkurang bila
dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
·
Orang-orang kota pada umumnya dapat
mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang-orang lain.
·
Pembagian kerja di antara warga-warga
kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
·
Kemungkinan-kemungkinan untuk
mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga
desa.
·
Jalan pikiran rasional yang pada
umumnya dianut masyarakat perkotaan.
·
Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota,
mengakibatka pentingnya factor waktu bagi warga kota.
·
Perubahan-perubahan social tampak
dengan nyata di kota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima
pengaruh-pengaruh dari luar.
4. 5
Unsur Lingkungan Perkotaan
Secara umum dapat
dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan,seyogyanya mengandung 5 unsur yang
meliputi :
a) Wisma
: unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat
berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan
kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini diharapkan dapat
mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan
kebutuhan penduduk untuk masa mendatang, memperbaiki keadaan lingkungan
perumahan yang telah ada, agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak,
dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan.
b) Karya
: unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena
unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
c) Marga
: unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan
hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan
antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
d) Suka
: unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan
penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
e) Penyempurna
: unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara
tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan
kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
5. Fungsi
Eksternal Kota
yakni seberapa
jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah
yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional.
Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan kota tidak mengarah
pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena
keduanya saling pengaruh mempengaruhi.
6. Pengertian
Desa
Desa adalah suatu kesatuan hukum
dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri. Masyarakat
pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga
desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang sangat kuat yang
hakekatnya.
7. Ciri
– Ciri Desa
·
mempunyai
pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
·
Ada
pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
·
Cara
berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam
seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan
agraris adalah bersifat sambilan.
8. Ciri
Masyarakat Pedesaan
Adapun yang menjadi ciri masyarakat
desa antara lain :
· Didalam
masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam
dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas
wilayahnya.
· Sistem
kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
· Sebagian
besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
9. Perbedaan
Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan.
Dalam masyarakat modern, sering
dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan
(urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya
tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam
masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh
dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada
hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara
masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik
tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi
sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan
kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula.
Warga suatu masyarakat pedesaan
mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka
dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok
atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya Pudjiwati (1985),
menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama,
hubungan kekerabatan.
Sistem kekerabatan dan kelompok
kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada
umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang
genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk
adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan
pekerjaan sambilan saja.
Golongan orang-orang tua pada
masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta
nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno
(1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya
terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.
Ada beberapa ciri yang dapat
dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan
melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi
kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi
masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri ciri tersebut antara lain :
1. jumlah dan kepadatan penduduk
2. lingkungan hidup
3. mata pencaharian
4. corak kehidupan sosial
5. stratifiksi sosial
6. mobilitas sosial
7. pola interaksi sosial
8. solidaritas sosial
9. kedudukan dalam hierarki sistem
administrasi nasional
Mata
pencaharian adalah perbedaan paling menonjol antara desa dan kota. Karena:
Kegiatan
penduduk desa berada di sektor ekonomi primer yaitu bidang agraris. Kota merupakan pusat kegiatan
sektor ekonomi sekunder yng meliputi bidang industry, disamping sektor ekonomi
tertier yaitu bidang pelayanan jasa.
Jadi
kegiatan di desa adalah mengolah bahan-bahan mentah, baik bahan-bahan kebutuhan
pangan, sandang maupun lain-lain bahan mentah untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia.
Sedangkan kota mengolah bahan-bahan yang berasal dari desa menjadi bahan-bahan
setengah jadi atau mengolahnya sehingga berwujud bahan jadi yang dapat segera
di konsumsi.
Di
desa jumlah ataupun jenis barang yang tersedia di pasaran sangat terbatas. Di
kota tersedia berbagai macam barang yang jumlahnya pun melimpah.
Bidang produksi dan jalur
distribusi di perkotaan lebih kompleks bila dibandingkan dengan yang terdapat
di perdesaan. Dan corak kehidupan di desa dapat dikatakan masih homogen.
10. Hubungan
Desa Dengan Kota
Hubungan Desa-Kota, hubungan pedesaan-perkotaan.
Masyarakat pedesaan dan
perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain.
Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat.
Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota
tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan
seperti beras sayur mayur , daging dan ikan.
Desa juga merupakan sumber
tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja
buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan
jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja
pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila
pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen
mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang
tersedia.
“Interface”, dapat diartikan adanya
kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya
persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan
kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya,
yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.
Hubungan kota-desa cenderung
terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan
desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan
kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah
atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa cara, seperti:
·
Ekspansi
kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah
atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan
besaran dan kecepatan yang beraneka ragam
·
Invasi
kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru
sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau
hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan
·
Penetrasi
kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini
yang sesungguhnya banyak terjadi
·
Ko-operasi
kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke
kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan
orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah
berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan
dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.
Referensi :